Edarkan Narkoba, Warga Kandangan Kediri Diringkus Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 19 Februari 2021 19:28 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DAZ alias Konteng (27), Warga Dusun Tambi, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. DAZ diamankan di Desa Bringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal ketika petugas antinarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. "Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku," kata AKP Ratmoko Budi Lartono, Jumat (19/2/2021).
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
Setelah berhasil menemukan keberadaan pelaku, lanjut AKP Ratmoko, petugas melakukan pemantauan. Akhirnya ditemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan. Tidak membuang waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa ada tindakan perlawanan kepada petugas.
Dari hasil penggeledahan, masih lanjut AKP Ratmoko, petugas Satresnarkoba Polres Kediri menemukan barang bukti berupa 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 22,04 gram, tiga pipet kaca berisi sabu-sabu, dua pipet kaca, satu bong, dua timbangan digital, dan 2.000 butir pil koplo yang disimpan di dalam botol plastik.
Simak berita selengkapnya ...