​Sambari Sakit, Gubernur Khofifah Tunjuk Qosim sebagai Plt Bupati Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sambari Sakit, Gubernur Khofifah Tunjuk Qosim sebagai Plt Bupati Gresik

Editor: tim
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 02 Februari 2021 08:51 WIB

Moh. Qosim. foto: ist.

Ayat (2), dalam hal kepala daerah berhalangan sementara atau tetap, penandatangan rancangan Perda dilakukan pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), atau penjabat (Pj) kepala daerah.

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pasal 65 dan 66, bahwa yang bisa menjadi Plt, Plh, atau Pj adalah wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.

"Sesuai mekanisme regulasi tersebut, dan kondisi berhalangan sementara disebabkan sakit, maka Perbup Pelaksanaan APBD 2021 bisa ditandatangani oleh Plt, Plh, atau Pj. Makanya kami minta mengajukan surat ke Gubernur untuk penunjukan Wabup sebagai Plt Bupati," beber politikus PKB ini.

Untuk itu, tambah Abdul Qodir, dengan ditunjuknya Wabup Qosim sebagai Plt Bupati Gresik, dirinya berharap Perda APBD 2021 segera bisa dilaksanakan.

"Saya berharap Pak Qosim sebagai Plt segera teken Perbup Pelaksanaan APBD 2021, sebagai juknis pelaksanaan Perda APBD 2021, sehingga program-program yang telah menunggu segera bisa dilaksanakan," harapnya. "Sekarang kendalanya penggunaan APBD 2021 sudah klir. Pak Wabup selaku Pelaksana Tugas Bupati bisa segera TT (tanda tangan) Perbup Pelaksanaan APBD 2021," pungkasnya. (hud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video