Sambari Sakit, Gubernur Khofifah Tunjuk Qosim sebagai Plt Bupati Gresik
Editor: tim
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 02 Februari 2021 08:51 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menunjuk Wabup Gresik Moh. Qosim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik untuk menggantikan tugas-tugas Bupati Sambari Halim Radianto yang sudah sebulan lebih ini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS).
Sejak gubernur menerbitkan SK penunjukkan Plt, maka Wabup Qosim sah mengendalikan roda pemerintahan Kabupaten Gresik, termasuk memiliki wewenang untuk teken Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan APBD Gresik 2021.
BACA JUGA:
Khofifah Usul Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB
Pesan Khofifah saat Halal Bihalal dengan 1.600 Guru se-Bakorwil Madiun
Dinobatkan sebagai Tokoh Pengembangan Industri Halal, Khofifah: Jadi Penguat dan Penyemangat
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir. "Iya benar. Gubernur Jatim telah menunjuk Pak Wabup Qosim sebagai Plt Bupati Gresik. Kemarin saya dapat tembusannya," ujar Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/2/2021).
Sebelumnya, kata Abdul Qodir, Pemkab Gresik berkirim surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansi menyikapi kekosongan jabatan Bupati Gresik setelah Bupati Sambari Halim Radianto sakit dan dirawat sejak 28 Desember 20220, di salah satu RS di Surabaya.
Langkah ini dilakukan mengingat tak semua tugas bupati bisa dilimpahkan kepada Wabup Moh. Qosim. Abdul Qodir mencontohkan wewenang menandatangani pelaksanaan Perbup APBD 2021. Menurutnya, mengacu Permendagri No. 80 tahun 2015 pasal 108 ayat (1), bahwa penandatangan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 dilakukan oleh kepala daerah.