Langgar Prokes, Sejumlah Kafe di Kota Blitar Dipasang Stiker Peringatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 31 Januari 2021 12:36 WIB
Setelah sidang Tipiring, petugas akan melakukan pengawasan. Jika diketahui melanggar prokes kembali, Pemkot Blitar akan mengevaluasi izin tempat tersebut.
"Di kafe yang mendapat sanksi Tipiring dan peringatan dengan dipasang stiker itu kedapatan tidak menerapkan prokes. Pengunjung tidak dibatasi, padahal Kota Blitar juga masih memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yang jelas hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera atau peringatan agar tidak diulang kembali," paparnya.
Untuk diketahui, sanksi Tipiring ini sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebelumnya, lebih banyak dilakukan sanksi teguran lisan kepada pelanggar prokes. Namun hal ini dirasa belum memberi efek jera kepada pelanggar, karena tenyata masih banyak yang abai prokes. (ina/rev)