Langgar Prokes, Sejumlah Kafe di Kota Blitar Dipasang Stiker Peringatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 31 Januari 2021 12:36 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kafe di Kota Blitar dipasang stiker peringatan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Stiker itu dipasang sebagai peringatan bahwa kafe tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai teguran dan memberikan efek jera.
Sejumlah kafe tersebut kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan saat petugas gabungan melalukan operasi yustisi, Sabtu (30/1/2021) malam.
BACA JUGA:
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Rochan mengatakan, ada 6 tempat usaha berupa kafe dan tempat ngopi atau tempat nongkrong yang dipasang stiker.
"Ada 19 tindakan Tipiring dalam operasi yustisi yang dipimpin Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan. D iantaranya enam tempat usaha berupa kafe dan tempat nongkrong yang telah dipasangi stiker. Selain itu juga dilakukan sanksi Tipiring terhadap 13 pelanggar kesehatan. Mereka adalah pengunjung yang tidak mematuhi prokes. Kemudian teguran lisan 16 dan teguran tertulis sebanyak 8," tegas Iptu Rochan, Minggu (31/1/2021).