Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Semen Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Semen Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 24 Januari 2021 22:00 WIB

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Usai menangkap SAS, petugas terus melakukan pengembangan dan didapati keterangan bahwa itu didapat dari SW, yang langsung dilakukan penangkapan pada hari itu juga, Sabtu (23/1/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. SW ditangkap di rumahnya, Desa Kanyoran Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

SW mengakui telah mengedarkan barang berupa . Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa sebanyak 3 butir. Selanjutnya, barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Semen untuk proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita dari tangan saksi HS sebanyak 23 butir , 3 plastik klip kosong kecil, handphone merk Oppo. Kemudian dari dari tangan kedua tersangka (SAS dan SW, red), 2 buah handphone merk Xiaomi dan Samsung, serta 3 butir ," terang Kompol Kamsudi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 ayat (1) STBLT No. 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras. (uji)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video