Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Semen Ditangkap Polisi
Editor: Redaksi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 24 Januari 2021 22:00 WIB
Usai menangkap SAS, petugas terus melakukan pengembangan dan didapati keterangan bahwa Pil Dobel L itu didapat dari SW, yang langsung dilakukan penangkapan pada hari itu juga, Sabtu (23/1/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. SW ditangkap di rumahnya, Desa Kanyoran Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
SW mengakui telah mengedarkan barang berupa Pil Dobel L. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 3 butir. Selanjutnya, barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Semen untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita dari tangan saksi HS sebanyak 23 butir Pil Dobel L, 3 plastik klip kosong kecil, handphone merk Oppo. Kemudian dari dari tangan kedua tersangka (SAS dan SW, red), 2 buah handphone merk Xiaomi dan Samsung, serta 3 butir Pil Dobel L," terang Kompol Kamsudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 ayat (1) STBLT No. 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras. (uji)