Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Semen Ditangkap Polisi
Editor: Redaksi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 24 Januari 2021 22:00 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga edarkan Pil Dobel L, dua pelaku yakni Sasminto (38) dan Sujito Widodo (40), keduanya warga Desa Kanyoran Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, ditangkap Anggota Reskrim Polsek Semen Polres Kediri Kota, Sabtu (23/1/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Desa Semen Kecamatan Semen ada peredaran Pil Dobel L secara ilegal. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.
BACA JUGA:
Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
"Hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seseorang yang berinisial HS, yang kedapatan membawa pil jenis Dobel L, tanpa seizin berwenang dan mengaku dikonsumsi sendiri," kata AKP Kamsudi, Minggu (24/1/2021).
Saat diperiksa, HS mengaku mendapatkan barang Pil Dobel L dari pelaku SAS, yang kemudian juga dilakukan penangkapan di kosannya di Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.