Belum Terima BRPK MK, KPU Gresik Belum Bisa Lakukan Penetapan Paslon Terpilih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Terima BRPK MK, KPU Gresik Belum Bisa Lakukan Penetapan Paslon Terpilih

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 19 Januari 2021 14:53 WIB

KPU Gresik saat menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilbup Gresik 2020. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sejauh ini, kata dia, di grup KPU juga belum ada pemberitahuan terkait pengiriman BRPK MK dari KPU RI. "Biasanya kalau ada surat dari KPU RI, di grup KPU masuk (ada pemberitahuan, red). Hingga saat ini belum masuk," ungkapnya.

Namun, Fahruddin mengungkapkan jika KPU RI telah menjadwalkan pengiriman BRPK MK ke masing-masing KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, mulai Selasa (19/1) hari ini. "Hari ini jadwal BRPK MK diumumkan KPU RI," terangnya.

Di Jawa Timur, ada 19 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak. Dari 19 kabupaten dan kota, ada 3 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK. Ketiganya, Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan. Sisanya tak mengajukan gugatan, termasuk Gresik. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video