Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Senin, 28 Desember 2020 22:45 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Petugas Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas 2B Ponorogo membongkar sebuah botol Rexona yang menjadi alat untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam botol kecil itu, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam botol Rexona dengan berat 3,12 gram.
BACA JUGA:
Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Ngaku Belajar dari Youtube
Sebulan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencabulan
Heboh Penemuan Mayat Bayi di Kandang Ayam, Diduga Hasil Hugel, Ada Luka Tusuk di Dada
Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, 2 Pemuda di Ponorogo Berhasil Diamankan
Tak hanya mengamankan barang bukti berupa sabu, petugas rutan juga mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi kurir barang haram tersebut. Masing-masing AR (21) Warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan dan B (23) Warga Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Dari kedua kurir tersebut mengaku hanya disuruh oleh seseorang penghuni Rutan Kelas 2B Ponorogo yang saat ini masih mendekam karena kasus narkoba.