Tak Ada Gugatan di MK, Nasdem Gresik Desak KPU Segera Tetapkan Gus Yani-Bu Min Sebagai Pemenang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Ada Gugatan di MK, Nasdem Gresik Desak KPU Segera Tetapkan Gus Yani-Bu Min Sebagai Pemenang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 24 Desember 2020 17:41 WIB

Gus Yani dan Bu Min saat mengikuti debat pilkada.

"Kita masih nunggu surat MK melalui KPU RI soal registrasi perkara," ujar Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/12) lalu.

Roni menyatakan, jika registrasi perkara sudah keluar dan diterima KPU Gresik, maka paling lama 3 hari setelahnya KPU Gresik melakukan penetapan Paslon Gus Yani-Bu Min sebagai pemenang. "Paling lama 3 hari harus sudah kita tetapkan setelah kami menerima buku registrasi," jelasnya.

Diketahui berdasarkan pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Gresik pada 16 Desember lalu, Paslon Gus Yani-Bu Min unggul atas Paslon Moh. Qosim-Asluchul Alif.

Gus Yani-Bu Min meraih 369.844 suara atau 51,0 persen. Sementara Qosim-Alif mendapat 355.611 suara atau 49,0 persen. Ada selisih 14.233 suara, meski kedua paslon sama-sama unggul di 9 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik. (hud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video