Tak Ada Gugatan di MK, Nasdem Gresik Desak KPU Segera Tetapkan Gus Yani-Bu Min Sebagai Pemenang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 24 Desember 2020 17:41 WIB
"Kita masih nunggu surat MK melalui KPU RI soal registrasi perkara," ujar Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/12) lalu.
Roni menyatakan, jika registrasi perkara sudah keluar dan diterima KPU Gresik, maka paling lama 3 hari setelahnya KPU Gresik melakukan penetapan Paslon Gus Yani-Bu Min sebagai pemenang. "Paling lama 3 hari harus sudah kita tetapkan setelah kami menerima buku registrasi," jelasnya.
Diketahui berdasarkan pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Gresik pada 16 Desember lalu, Paslon Gus Yani-Bu Min unggul atas Paslon Moh. Qosim-Asluchul Alif.
Gus Yani-Bu Min meraih 369.844 suara atau 51,0 persen. Sementara Qosim-Alif mendapat 355.611 suara atau 49,0 persen. Ada selisih 14.233 suara, meski kedua paslon sama-sama unggul di 9 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik. (hud)