Kecewa Vonis Majelis Hakim, Orang Tua Mudassir: Mendingan Terdakwa Dilepas Saja | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kecewa Vonis Majelis Hakim, Orang Tua Mudassir: Mendingan Terdakwa Dilepas Saja

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 17 November 2020 20:01 WIB

H. Farid Faisol saat diwawancarai wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan usai sidang.

"Hakim seharusnya sesuai tututan dakwaan, dengan pasal 340 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. Karena antara Moh. Jefri dan Aziz sudah berencana melakukan pembunuhan sejak di Malaysia," ujanya Farid Faisal.

Karena itu, Farid Faisal berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. "Saya sangat atas putusan hakim, saya akan kasasi. Itu pembunuhan pasal 340 kenapa dijatuhi segitu, itu berencana jauh-jauh hari. Itu bukan pembunuhan biasa, saya tetap tidak terima," jelasnya.

"Putusan hakim ini akan saya kejar walaupun ke ujung dunia. Akan saya kejar, akan saya kasasi. Kalau putusannya hakim seperti itu, mendingan terdakwa dilepas saja, dibebaskan," seraya berteriak.

Sementara pihak kuasa terdakwa Moh. Jefri dan Abdul Aziz menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. (uzi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video