Pesta Sabu, Dua Karyawan Hotel di Jombang Diborgol
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 17 November 2020 19:02 WIB
“Kami juga mengamankan barang bukti dua paket sabu beserta alat isapnya. Kami juga akan melakukan pendalaman, karena mengingat banyak jaringan ini. Dan sudah berlanjut hampir sekitar satu tahun,” imbuhnya.
Dua pelaku yang diamankan, lanjut Mukid, satu orang merupakan pengedar dan satu orang lagi pemakai. Namun pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan yang di atasnya. Karena letak TKP berdekatan dengan perbatasan Mojokerto, ada indikasi jaringan antarkota.
“Saat ini masih kita dalami lagi, karena ini wilayah perbatasan ada indikasi jaringan antarkota. Mereka kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (aan/zar)