Penggunaan Aplikasi siRekap Dalam Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Matangkan Infrastruktur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 10 November 2020 14:48 WIB
Sri Sugeng sendiri mengapresiasi penggunaan aplikasi siRekap, karena tujuannya adalah untuk mengonversi data fisik Form Model C dan C.1-KWK menjadi data elektronik untuk mengantisipasi kesalahan dalam rekap, dan kemungkinan adanya perubahan perolehan suara untuk rekap di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (untuk Pilgub). Namun, ia mengingatkan agar KPU menyiapkan infrastruktur dengan matang, sebelum menerapkan aplikasi tersebut.
"Jika penggunaan siRekap secara teknis, SDM dan regulasi belum siap, maka lebih baik penggunaan Si-Rekap digunakan untuk pencontohan untuk penyelenggaraan pilkada berikutnya, dan tidak dijadikan sebagai pelaksanaan pilkada serentak pilkada tahun 2020," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (siRekap) merupakan salah satu aspek yang diatur penggunaanya dalam rancangan PKPU untuk diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkada Desember 2020 mendatang.
siRekap rencananya akan menggantikan proses rekapitulasi suara yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi digital, dengan menggunakan perangkat lunak berbasis aplikasi. (nf/rev)