KPU Kota Mojokerto Paparkan Syarat untuk Pencalonan Kepala Daerah Jalur Independen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Kota Mojokerto Paparkan Syarat untuk Pencalonan Kepala Daerah Jalur Independen

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Selasa, 30 April 2024 19:32 WIB

Kantor KPU Kota Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com Kota Mojokerto segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk . Pendaftaran tidak hanya untuk calon melalui jalur partai politik, namun juga siapa saja melalui jalur independen.

Komisioner Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, mengatakan bahwa untuk pendaftaran calon dukungan jalur independen akan berlangsung pada awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024. Setiap paslon yang akan terlibat dalam pertarungan melalui jalur independen harus mendapat dukungan masyarakat.

“Sesuai P No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus," ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video