Meraup Untung dari Bisnis Game di Masa Pandemi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Meraup Untung dari Bisnis Game di Masa Pandemi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 03 November 2020 19:00 WIB

Okky Tri Hutomo, Ketua Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) Jatim.

“Data dari AGI, Asosiasi Game Indonesia menyatakan, dari 52,6 juta jiwa yang terbuhung secara daring, lebih dari separuh 34 juta orang bermain game online. Jika dilihat dari rupiah yang bisa dibelanjakan, nilainya sudah mencapai US$ 1,1 miliar,” tambah Wowok.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Telekomunikasi dan Teknologi Informatika Kadin Jatim Tritan Saputra mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipahami kenapa industri game di masa pandemi ini mengalami kenaikan signifikan.

“Ini karena di masa pendemi terjadi peningkatan aktivitas dan hobi yang dilakukan di rumah. Tidak hanya bisa menghilangkan kebosanan dan kejenuhan, tetapi dengan bermain game bisa meraup pendapatan yang besar jika dilakukan dengan professional. Dengan game, orang menjadi senang. Dan ketika menjadi senang, maka badan akan sehat. Ini menarik,” ujarnya.

Hanya saja, ia menyayangkan minimnya game yang tersedia bagi anak-anak atau game ramah anak. Padahal kenyataannya, yang bermain game tidak mengenal umur, mulai dari anak-anak sampai dewasa.

“Kemarin kami sempat diskusi dengan AGI, mereka ternyata memiliki visi luar biasa dan ingin menjadikan game sebagai sesuatu yang bermanfaat. Mereka juga memberikan penilaian-penilaian terhadap game yang menimbulkan efek samping. Memang beberapa game membuat hubungan dengan keluarga tidak baik. Dan mereka membantu mengamati dampak sosial ini,” kata Tritan.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai melirik bisnis berbasis digital ini untuk dipungut pajak. Dan ini harus dipahami dengan bijak, karena dengan adanya transaksi yang semakin banyak menggunakan online, pemerintah juga harus mendapatkan penghasilan.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memberlakukan pajak digital dengan diterbitkannya Perpu nomor 1 2020. Mulai 1 Agustus 2020, barang dan jasa yang dijual perusahaan internasional berbasis digital wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Pengenaan PPN ini dibebankan kepada konsumen yang berlangganan.

“Perpu ini mengatur banyak sekali, termasuk peraturan barang yang tidak berwujud atau jasa platform luar negeri. Dan game masuk dalam kategori pajak tersebut,” pungkasnya. (nf/rev)

 

 Tag:   esport Game Online

Berita Terkait

Bangsaonline Video