Simpan Senjata Api Rakitan, Penadah di Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Jumat, 23 Oktober 2020 00:26 WIB
"Barang bukti yang telah diamankan yakni STNK, beserta 3 butir amunisi kaliber 9," paparnya.
Atas kejadian ini, tersangka akan ditindak sesuai pasal 1 ayat 1 UU Drt. No 12 Tahun 1951 dan 480 KUHP. Dengan ancaman pidana 12 tahun dan 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menyampaikan, bahwa tersangka ini sudah menjadi incaran pihak kepolisian.
"Tersangka memang sudah kita cari. Karena ini ada sindikatnya. Saat ini, masih ada 7 orang masih DPO. Ada 3 TKP curas dan 4 curanmor di sekitar kota yang sudah kita ungkap. Namun untuk barang bukti masih satu sepeda motor yang berhasil kita amankan," pungkasnya. (ida/uzi/rev)