Pemkot Pasuruan Ikuti Rakor Pelaksanaan Omnibus Law Via Virtual | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Pasuruan Ikuti Rakor Pelaksanaan Omnibus Law Via Virtual

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 15 Oktober 2020 15:37 WIB

Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr. Ardo Sahak, S.E., M.M. bersama Ketua DPRD, dan jajaran Forkopimda mengikuti rakor pelaksanaan Omnibus Law via virtual di kantor Pemkot Pasuruan.

"Diharapkan kepada Forkopimda, bahwa tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian kepada masyarakat tentang latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja, serta tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja, dibandingkan dengan Hoax. Selain itu, yang menjadi latar belakang Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit," jelas Mahfud MD.

"Pada waktu itu diselesaikan satu Undang-Undang, dan ternyata Undang-Undang yang lain masih ada yang menghambat dan banyak Undang-Undang yang menyelesaikan problem antar berbagai Undang-Undang di dalam satu Undang-Undang. Idenya dulu seperti itu," lanjut Mahfud.

Selanjutnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto yang menjelasakan Pokok-Pokok Penjelasan UU Cipta Kerja yang terdiri dari Struktur UU Cipta Kerja, Latar Belakang, dan Manfaat UU Cipta Kerja, dan Pokok-Pokok Substansi UU Cipta Kerja.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait Urgensi RUU Cipta Kerja, serta Pokok-Pokok substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. (ard/rev)

 

 Tag:   pemkot pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video