Hariyadi: Bupati Sambari Belum Cabut SK Sekda Non-Aktif AHW | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hariyadi: Bupati Sambari Belum Cabut SK Sekda Non-Aktif AHW

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 10 Oktober 2020 09:35 WIB

Andhy Hendro Wijaya (AHW) dan Hariyadi.

Saat ini, dia masih menunggu putusan dari pengadilan terkait gugatan SK bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 tentang penonaktifan AHW sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam gugatan tersebut, kata Hariyadi disebutkan, Bupati harus mengganti nominal kerugian immateriil yang diderita kliennya sebesar Rp 2,050 miliar dan minta kepada tergugat (Bupati) untuk membayar uang paksa atas keterlibatan menjalankan putusan sebesar Rp 50 juta.

"Kita masih menunggu putusan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik nonaktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW) melayangkan gugatan kepada Bupati Sambari Halim Radianto ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), Surabaya. AHW menggugat Bupati karena ia diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil (PNS), sehingga jabatannya sebagai dinonaktifkan.

Bupati Sambari sebelumnya mengeluarkan SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020, tentang pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, AHW yang tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) telah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya pada sidang putusan pada Senin, 30 April 2020. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video