Lelang Sekda Gresik Terancam Gagal, Hingga Hari Terakhir Baru 1 Pendaftar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lelang Sekda Gresik Terancam Gagal, Hingga Hari Terakhir Baru 1 Pendaftar

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 09 Oktober 2020 14:47 WIB

Kantor Pemkab Gresik. (foto: ist).

Dijelaskan Darmanto, Pansel yang diketuai Tauchid Jatmiko memiliki waktu hingga 2 bulan sejak pendaftaran dibuka untuk proses lelang hingga mendapatkan sekda definitif. "Pansel sekda telah mengumumkan secara terbuka lelang sekda," ungkapnya.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran lelang sekda, harus berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan/atau PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, berusia paling tinggi 56 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) minimal 2 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

"Lalu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II)," paparnya.

Selanjutnya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

"Juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana," terangnya.

Syarat lain, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video