Polres Bangkalan Tangkap 7 Pengedar Narkoba, 3 di antaranya Wanita
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Rabu, 07 Oktober 2020 20:17 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menggelar rilis penangkapan 7 tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Mapolres Bangkalan, Rabu (7/10/2020).
Penangkapan ketujuh tersangka dari 4 kasus yang berbeda tersebut, dilakukan sejak tanggal 10 hingga 30 September 2020. Di mana tersangka terdiri dari 4 laki dan 3 perempuan.
BACA JUGA:
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Kabur Usai Curi Perahu, Warga Arosbaya Diamankan saat Mudik
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 gram, beserta uang tunai sebesar 785 ribu rupiah. Dan ketujuh tersangka ini statusnya adalah pengedar, yang berkaitan dengan kasus di Sokobanah," ungkap kapolres.
Menurut kapolres, penangkapan yang paling menarik dari ketujuh tersangka ini terjadi saat tempat kejadian perkara (TKP) di Bilaporah Socah. Di mana, tersangka AM penyimpan 16 gram sabu yang dibentuk menjadi 36 klip plastik.