Sebut Berpotensi Korupsi, Ketua DPC PDIP Ponorogo Serukan Anggota Fraksi Tak Setujui Utang Rp 200 M | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sebut Berpotensi Korupsi, Ketua DPC PDIP Ponorogo Serukan Anggota Fraksi Tak Setujui Utang Rp 200 M

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 07 Oktober 2020 20:15 WIB

Bambang Yuwono, Ketua DPC PDIP Ponorogo.

"Ada potensi korupsi besar di kasus utang ini. Jika merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, semua pejabat daerah, anggota dewan hingga rekanan yang mengerjakan proyek tersebut berpotensi terjerat hukuman. Ancamannya seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," urainya pria yang karib disapa Logos ini.

Ia mencontohkan kasus korupsi berjamaah yang menjerat hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang. "Kami tidak ingin kejadian seperti DPRD Kota Malang yang harus 'transmigrasi' ke Jakarta akibat terjerat kasus korupsi berjamaah," paparnya.

"4 Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi ini risiko tanggung sendiri," tegasnya.

Menurutnya, polemik utang Rp 200 miliar ini ada unsur tindakan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. "Semua yang berbau korupsi kami intens untuk memerangi. Apalagi ada dugaan penggunaan utang ini untuk kepentingan kampanye. Karena keputusan utang ini di saat Ponorogo menggelar hajatan pilkada bupati dan wakil bupati," tukasnya. (nov/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video