QA dan Niat Sepakat Dana Kampanye Tak Sampai Rp 7 Miliar, KPU Gandeng Akuntan untuk Awasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 29 September 2020 17:40 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rapat kordinasi (rakor) antara KPU Gresik bersama cabup-cawabup Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) beserta masing-masing tim pemenangan memutuskan besaran dana kampanye tak sampai Rp 7 miliar.
"Jadi sesuai kesepakatan kedua tim yang ikut rapat, dana kampanye paslon maksimal kurang dari Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar koma sekian," ujar Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Elvita Yuliati kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA:
KPU Gresik Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Usung Gus Yani-Bu Min Lagi di Pilkada Gresik 2024, PDIP Jajaki Koalisi dengan PPP dan Demokrat
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Menurut Vety, sapaan akrabnya, dana yang dialokasikan paslon untuk menopang kebutuhan kampanye selama 71 hari itu bisa bersumber dari paslon maupun sumbangan pihak ketiga yang berbadan hukum. Namun, sumbangan pihak ketiga dilarang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) atau lembaga lain yang dibiaya negara atau pemerintah.
"Jadi, paslon boleh mendapatkan bantuan dana kampanye dari pihak ketiga yang berbadan hukum, asalkan bukan dari BUMN, BUMD, atau lembaga yang dibiayai negara atau pemerintah," tegasnya.
Untuk mengawasi arus masuk sumber dana kampanye paslon, maka mereka diwajibkan membuat rekening khusus untuk menampung dana kampanye.