LPSK RI Kecewa Atas Vonis Bebas Satu Terdakwa Kasus Pasar Manggisan Jember
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 16 September 2020 16:52 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyayangkan putusan majelis hakim yang memberikan hukuman berat kepada terdakwa Muhammad Fariz Nur Hidayat dan membebaskan Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis hakim itu cukup memberatkan terlindung LPSK, yakni Fariz. Sebab, peran dari terdakwa sendiri adalah hanya pelaksana dan tidak bekerja sendiri.
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
"Tidak mungkin lah Fariz itu bekerja sendiri, apalagi berinisiatif sendiri dengan sikap tersebut. Sebab, pasti ada suruhan dari atasannya atau pimpinannya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (16/9/2020).
Ia menjelaskan, putusan itu memberatkan Fariz. Bahkan Fariz merasa kaget saat Dodik bisa dibebaskan. Sebab, Fariz sebelumnya sudah menyampaikan bahwa pimpinannya yang menerima uang tersebut. "Ya kami menyayangkan putusan dari majelis hakim, kenapa bisa dibebaskan Dodik alias pimpinannya itu," imbuhnya.
Ia menerangkan sikap LPSK ke depan, akan mendorong terdakwa Fariz untuk menempuh jalur banding dan LPSK nantinya akan mengeluarkan rekomendasi justice collaborator agar bisa mengurangi masa tahanan.
Simak berita selengkapnya ...