Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga di Dispendik Jember Menyerahkan Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga di Dispendik Jember Menyerahkan Diri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 16 September 2021 20:48 WIB

Ketiga terdakwa kasus korupsi di Dispendik Jember mendatangi Kejari secara sukarela.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga terdakwa atas kasus pengadaan alat peraga olah raga sekolah dan kesenian di Dinas Pendidikan Kabupaten , akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Tiga terdakwa tersebut yakni, Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi.

Menurut Soemarno, Kasintel Kejari , ketiga terdakwa tersebut menyerahkan diri setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima Putusan Kasasi No 2573k/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019. Putusan itu resmi diterima oleh bidang pidsus kurang lebih satu minggu yang lalu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video