Kejari Jember Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Pasar Manggisan
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 03 November 2021 00:20 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Bidang Pidana Khusus melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi Pasar Manggisan, yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Selasa, (2/11). Eksekusi berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021 berjalan lancar.
Kepala Kejari Jember, Zullikar Tanjung, mengapresiasi terpidana karena dengan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. “Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim. Karena itu, kami memberikan apresiasi,” ujarnya.
BACA JUGA:
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Pensiunan PNS Daftarkan Diri Sebagai Cabup-cawabup Jember ke PDIP Jember
Relawan Peringatkan Wisatawan yang Mandi di Pantai Paseban Jember dengan Kantong Jenazah
Panen Padi, Bupati Jember Imbau Para Petani Gunakan Pupuk Organik
Dodik sebelumnya diputus bebas oleh PN Tipikor Surabaya pada September 2020 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar. Atas putusan bebas itu, Jaksa pada Bidang Pidsus melakukan upaya hukum kasasi
Simak berita selengkapnya ...