Tak Pakai Masker, Warga Lamongan Didenda Rp 10 Ribu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 14 September 2020 16:52 WIB
Ia mengakui saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Baik itu di pasar atau tempat umum lainnya. Karena itu, ia berharap razia hari ini bisa menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
"Razia atau operasi tidak hanya dilakukan di wilayah kota saja, nanti kita juga akan ke kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat kota ini. Kita akan koordinasikan bersama Pak Bupati, Pak Kapolres, dan Pak Dandim, untuk menyelenggarakan sidak di kecamatan-kecamatan," paparnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Fadeli mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kesehatan dengan tetap patuh protokol kesehatan, di antaranya pakai masker.
"Sesuai Perdaprov No 02 Tahun 2020, ada sanksi atau denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker, dan mulai hari ini kita sosialisasikan. Semoga masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan masker," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/9/2020).
Turut hadir dalam acara tersebut, yakni Kapolres Lamongan AKBP Harun, Dandim Letkol Inf. Sidik Wiyono, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi, dan Pjs. Sekda Lamongan Hery Pranoto, serta sejumlah kepala OPD. (qom/zar)