Komisi I DPRD Pasuruan Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Program-program Kelurahan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 08 September 2020 16:57 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Pasuruan mendorong Pemkab mengimplementasikan Permendagri No 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Permberdayaan Masyarakat.
Hal itu untuk menunjang kegiatan program-program kelurahan di wilayah Kabupaten Pasuruan bisa berjalan optimal, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Pasalnya, sejak tahun 2019 sampai sekarang hampir semua kelurahan yang ada di Kabupaten Pasuruan minim sentuhan program pembangunan.
Menurut keterangan Sekretaris Komisi I DPRD Eko Suryono, sesuai amanat Permendagri No 130/2018 pasal 3, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Jenis kegiatan pembangunan sarpras kelurahan meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman, pengadaan bangunan fisik, pemeliharaan sarpras transportasi, serta pengadaan, pembangunan, pengembangan/pemeliharaan sarpras kesehatan dan pendidikan.
"Besaran anggaran kelurahan sesuai Permendagri adalah ada 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU tambahan yang ditetapkan," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...