Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar Kota Amankan 12 Tersangka, Salah Satunya IRT
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 07 September 2020 14:55 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 12 tersangka dari 7 kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari.
Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Arom Cirita (26), Warga Jalan Ahmad Yani Kota Blitar yang juga pernah mendekam di penjara karena kasus pengeroyokan.
BACA JUGA:
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
"Ada 12 tersangka. Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya merupakan seorang wanita yang juga seorang residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2017 lalu," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, Senin (7/9/2020).
Dari 12 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 27 paket sabu seberat 42,63 gram senilai lebih dari Rp 80 juta, 87.800 butir pil dobel L, 26.000 butir pil hexymer yang biasa digunakan untuk tremor, 2 buah timbangan digital, 10 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,1 juta.