Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro Minta Presiden Tak Setengah Hati Dengan UU Pesantren
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 31 Agustus 2020 18:17 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Syafiuddin Asmoro, Anggota Komisi V DPR RI meminta agar anggaran untuk pondok pesantren dapat ditetapkan secara terikat melalui peraturan pemerintah. Sebab menurutnya, berdasarkan Undang-Undang no 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, tidak ada penetapan anggaran Pondok Pesantren melalui APBN. Karena itu, dirinya meminta kementerian terkait mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren secara mengikat.
"Kalau misalnya di pendidikan umum itu mendapatkan anggaran 20 persen, maka di pesantren itu setidaknya bisa setara atau berada di bawahnya. Yang jelas harus ada aturan secara tertulis terkait anggaran untuk pondok pesantren," ujar Syafiuddin saat rapat kerja dengan Kementerian PUPR, Kemendes, dan Kemenhub terkait laporan Keuangan Pusat Tahun Anggaran 2019 dan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2020, di Gedung Komisi V DPR RI, Senin (31/8/2020).
BACA JUGA:
Besok, Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah di Banyunwangi
Jokowi Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Istana, Sejumlah Menteri Saling Tebak Skor
Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024
Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kata Syafiuddin, penetapan anggaran ini diperlukan, mengingat kedudukan pondok pesantren memiliki 3 peranan penting di masyarakat. Yakni sebagai fungsi pendidikan, dakwah, dan fungsi sosial pemberdayaan masyarakat.
"Saya meminta Presiden untuk tidak setengah hati dalam memberikan peraturan. Apalagi diketahui saat ini kondisi pondok pesantren di berbagai wilayah kondisinya sangat memprihatinkan. Karena tidak memiliki anggaran dari APBN," jelasnya.