Perbup Bangkalan Nomor 63 Terbit, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diberikan Sanksi Sosial
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Jumat, 28 Agustus 2020 14:15 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti Perbup Bangkalan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Kapolres Bangkalan akan mengintensifkan tindakan pendisiplinan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang melanggar, akan disanksi sosial.
"Hari ini kami lakukan pendisiplinan dan upaya penegakan hukum berupa sanksi sosial seperti push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, bagi yang tidak pakai masker," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra setelah melakukan pendisiplinan penggunaan masker di daerah Pecinan Bangkalan, Jumat (28/8/2020).
BACA JUGA:
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Menurutnya, secara umum kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah baik. Hanya saja, masih ada beberapa yang masih abai, sehingga pihaknya melakukan tindakan pendisiplinan di tempat.
"Yang tertangkap hari ini, kita data. Jadi kalau tertangkap lagi, akan kita tindak untuk pendisiplinan yang lebih membuat jera, seperti membersihkan makam, masjid, dan tempat umum lainnya," tegasnya.