Bayar Denda Rp 500 Ribu, Terdakwa Penjual Miras di Sidoarjo Boleh Pulang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 05 Agustus 2020 22:02 WIB
Selain dikenakan vonis denda, Majelis Hakim Teguh Sarosa juga menyita sejumlah barang bukti oleh pengadilan untuk kemudian dimusnahkan.
Barang bukti yang disita berupa 4 botol Vodka Topi Miring, 3 botol Topi Miring Tutup Biru, 3 botol Topi Miring Jenever, 7 botol Anggur, 5 botol NewPort, dan 12 botol Bir Singaraja.
"Usai sidang, terdakwa langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang," tambahnya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 huruf a dan Perbup Nomor 10 Tahun 2013. (cat/ian)