Bayar Denda Rp 500 Ribu, Terdakwa Penjual Miras di Sidoarjo Boleh Pulang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bayar Denda Rp 500 Ribu, Terdakwa Penjual Miras di Sidoarjo Boleh Pulang

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 05 Agustus 2020 22:02 WIB

Terdakwa sedang menjalani Sidang Tipiring di PN Sidoarjo.

Selain dikenakan vonis denda, Majelis Hakim Teguh Sarosa juga menyita sejumlah barang bukti oleh pengadilan untuk kemudian dimusnahkan.

Barang bukti yang disita berupa 4 botol Vodka Topi Miring, 3 botol Topi Miring Tutup Biru, 3 botol Topi Miring Jenever, 7 botol Anggur, 5 botol NewPort, dan 12 botol Bir Singaraja.

"Usai sidang, terdakwa langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang," tambahnya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 huruf a dan Perbup Nomor 10 Tahun 2013. (cat/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video