Edarkan Sabu dari Napi Lapas Pati Jateng, Warga Srengat Blitar Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 04 Agustus 2020 16:42 WIB
Setelah didalami oleh tim opsnal melalui nomor handphone, posisi WK ternyata berada di dalam Lapas Pati, Jawa Tengah.
"Pelaku mengambil sabu dari WK dengan sistem ranjau di pinggir jalan perempatan Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu. Setelah sebelumnya mereka berkomunikasi melalui pesan WhatsApp," imbuhnya.
Pelaku langsung diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ina/ian)