Tersangka Pembawa Kabur Uang Sumbangan untuk Ponpes di Jombang Juga Terlibat Kasus Upal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 23 Juli 2020 12:43 WIB
Ketiganya ditangkap di kilometer 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan Polres Sragen, pada Jum’at, 17 Juni 2020 kemarin. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Kejadian bermula saat korban berniat mendirikan sebuah Pesantren dan bertemu dengan ketiga pelaku. Kemudian ia dirayu oleh ketiga pelaku, dengan dalih jika mendirikan pesantren harus memberikan sumbangan terlebih dulu ke pondok lain.
Rayuan itu pun disetujui oleh korban dengan membawa uang tunai ratusan juta rupiah. Selanjutnya mereka (korban dan tiga tersangka) berangkat ke Jombang untuk menyumbangkan uang tersebut ke salah satu pesantren di Jombang. Namun di tengah perjalanan, uang tersebut malah dibawa kabur oleh ketiga pelaku.
“Korban diajak salat di SPBU Tambakberas. Saat korban mengambil air wudlu, saat itulah ketiga tersangka tancap gas lewat pintu tol Tembelang lagi. Uang korban dibawa kabur,” pungkasnya. (aan/rev)