Dihadang Marinir, Sidang PS Sengketa Tanah Kas Desa di Bulusari Batal Dilaksanakan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 14 Juli 2020 17:18 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa tanah kas desa seluas 4 hektare di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan dengan agenda PS (Pemeriksaan Setempat) oleh Hakim PN Bangil, batal dilaksanakan.
Kasus sidang sengketa tanah dengan penggugat CV Punika dan tergugat Pemkab Pasuruan itu batal dilakukan, lantaran majelis hakim mendapat penghadangan dari anggota marinir saat hendak masuk melakukan PS.
BACA JUGA:
Bersama Menko PMK, Pj Gubernur Jatim Tinjau Pelabuhan Jangkar Situbondo
Peduli Gempa Tuban, TNI AL Bagikan 1.000 Paket hingga Pendampingan Trauma Healing
TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Warga Bawean, Pj Gubernur Jatim Pastikan 2 Hal ini
Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
Sebelum melakukan peninjauan obyek tanah sengketa, Majelis Hakim Tunggal, Octaviawan bertemu pihak terkait, yakni Penasihat Hukum CV Punika yang diwakili Mamat As, Anggota Kejaksaan Bangil yang mewakili Pemkab Pasuruan, dan Kepala Desa Bulusari beserta perangkat desa. Mereka bersama-sama mendatangi lokasi obyek sengketa untuk melakukan pengukuran batas-batas tanah di Dusun Jurang Pelen.
Alasan anggota marinir melarang majelis hakim masuk ke lokasi, karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Akibat penghadangan tersebut, sempat terjadi adu mulut antara hakim dengan anggota marinir.
Meski mendapat dari penjelasan hakim serta pihak kepala desa tentang maksud tujuan kedatangan mereka, sejumlah anggota TNI AL itu tetap tidak memberikan izin masuk.
“Kedatangan kami ini adalah tugas negara untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah kas Desa di Bulusari, tidak ada kepentingan lain. Untuk SOP sudah kami lakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Kades selaku kepala wilayah administrasi, ini identitas saya sebagai Hakim PN Bangil," ujar hakim yang akrab dipanggil Iwan ini, Selasa (14/7/2020).
Simak berita selengkapnya ...