Pandemi Covid-19 Diprediksi Hingga 2021: BPR Boleh Tak Acuhkan Peraturan OJK ini, Asalkan... | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pandemi Covid-19 Diprediksi Hingga 2021: BPR Boleh Tak Acuhkan Peraturan OJK ini, Asalkan...

Editor: Redaksi
Sabtu, 27 Juni 2020 23:20 WIB

Dani Santoso

Perhitungan persentase dari nilai agunan yang diambil alih menggunakan posisi laporan bulan Maret 2020. Dalam kebijakan AYDA ini, BPR atau BPRS diperkenankan menggunakan persentase dari nilai AYDA sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM sebagaimana persentase untuk posisi laporan bulan Maret 2020 dan menghentikan perhitungan jangka waktu kepemilikan AYDA sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Ketiga, perhitungan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank (PDAB), BPR atau BPRS dapat melakukan penyediaan dana paling banyak 30 persen dari modal dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS lain. Penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan batas maksimum pemberian kredit atau batas maksimum penyaluran dana.

Keempat, penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia. BPR atau BPRS dapat menyediakan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia kurang dari 5 persen dari realisasi biaya sumber daya manusia tahun sebelumnya. Atau dapat tidak melakukan perubahan rencana bisnis dalam hal terjadi perubahan rencana biaya atau anggaran pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia.

OJK memantau secara rutin terkait pelaksanaan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak COVID-19 di perbankan dan perusahaan pembiayaan. Dalam laman website OJK telah melakukan update data per tanggal 4 Mei 2020, disebutkan bahwa terdapat 17 bank umum konvensional atau syariah yang telah direstrukturisasi. Sebanyak 1,02 juta debitur yang telah direstrukturisasi dengan nilai Rp. 207,2 Triliun.

Dari banyaknya debitur yang telah direstrukturisasi terdapat sebanyak 819.923 di antaranya merupakan UMKM dengan nilai restrukrisasi Rp. 99,36 Triliun. Hal ini tentunya tidak hanya dilakukan oleh OJK. Tetapi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga membantu dengan diturunkannya tingkat suku bunga penjaminan di BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis poin) untuk menjaga likuiditas bank.

Perlu diketahui bahwasannya peraturan ini sifatnya opsional. Sehingga bagi BPR yang tidak menerapkan peraturan ini atau dalam artian tetap mengimplementasikan norma sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK atau PBI existing, tidak dekenakan sanksi. Tetapi seperti yang dikatakan didalam peraturan OJK nomor 34 tahun 2020 ini, bahwa BPR harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. BPR sendiri harus mempertimbangkan kemampuan mereka masing-masing dalam menyerap resiko.

*Penulis adalah Mahasiswa PKN STAN

Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Kebijakan-bagi-Bank-Perkreditan-Rakyat-dan-Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah-Sebagai-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-.aspx

 

 Tag:   Opini Bebas

Berita Terkait

Bangsaonline Video