Gubernur Khofifah Ingatkan Kaidah Hifdzun Nafs terhadap Pesantren yang Kembali Beraktivitas
Editor: MMA
Minggu, 14 Juni 2020 22:09 WIB
Selain itu, juga mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama yang terdiri atas protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan saat berada di asrama/pondok pesantren.
"Pondok Pesantren juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," terangnya.
Menurut Khofifah, pesantren diperbolehkan beraktivitas karena pertimbangan dan masukan dari pengasuh dan pengelola pesantren. Maka dari itu, ia berharap pesantren bisa secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat.
Khofifah juga meminta pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda kabupaten atau kota guna mendapat referensi keadaan covid-19 setempat dan fasilitasi dalam proses kembalinya santri selama masa darurat Covid-19.
Sedangkan bagi pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau yang melakukan secara bertahap diminta untuk mempersiapkan metode pembelajaran secara online sejauh dimungkinkan. (tim)