Gubernur Khofifah Ingatkan Kaidah Hifdzun Nafs terhadap Pesantren yang Kembali Beraktivitas
Editor: MMA
Minggu, 14 Juni 2020 22:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berkoordinasi dengan pemkab atau pemkot serta pengasuh pondok pesantren pesantren di seluruh Jatim yang mulai beraktivitas kembali pada bulan Syawal ini secara bertahap. Syaratnya, pondok pesantren harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:
Pastikan Maju Kembali di Pilkada 2024, Khofifah Dapat Dukungan dari LDII
Silaturahim Bersama LDII, Pj. Gubernur Adhy Sebut Peran Penting Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan
Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
"Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Minggu (14/6) malam.
Namun demikian, Khofifah menerangkan bahwa proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan yang dimaksud, kata Khofifah, berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat.