Kasus Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan Segera Disidangkan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 03 Juni 2020 18:10 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan yang menewaskan Ruwani (60), ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Yuhronur Efendi segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan.
Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh anak tirinya sendiri ini sempat menghebohkan masyarakat Lamongan. Sunarto (anak tiri), aktor pembunuhan asal Dusun Doyo, Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, nekat membunuh ibu tirinya karena sakit hati.
BACA JUGA:
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Jam Kerja ASN Dikurangi saat Ramadan 1443 H, Bupati Lamongan Terbitkan SE
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Lamongan Perbanyak Barcode PeduliLindungi
Moh. Nalikan, Sekda Baru Lamongan, Siap Wujudkan Visi Misi Bupati Yuhronur Efendi
Sedangkan, sang eksekutor Imam Winardi asal Dusun Lembungkidul, Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah rela membunuh seorang wanita paruh baya tersebut lantaran diiming-iming upah Rp 200 juta.
Kasus yang menjadi atensi pihak kepolisian tersebut telah resmi dilimpahkan secara online oleh Satreskrim Polres Lamongan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu (3/5/2020) pagi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim jaksa akan langsung melimpahkan ke pengadilan negeri untuk menjalani sidang.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap dua, kasus pembunuhan ibu mertua Sekda Lamongan. "Iya benar mas, sudah dilimpahkan, secara online. Mengitkuti protokol kesehatan," ujar mantan Kasatreskrim Polres Bangkalan ini.
Simak berita selengkapnya ...