Jam Kerja ASN Dikurangi saat Ramadan 1443 H, Bupati Lamongan Terbitkan SE | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jam Kerja ASN Dikurangi saat Ramadan 1443 H, Bupati Lamongan Terbitkan SE

Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 29 Maret 2022 20:41 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh Nalikan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Jam kerja aparatur sipil negara () dikurangi 1 jam selama bulan Ramadan tahun ini. Peraturan terkait hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan ijriah di Lingkungan Pemerintah.

Di , Surat Edaran Menpan RB tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE No. 065/96/413.032/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan ijriyah Bagi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) , Nalikan, mengatakan bahwa peraturan jam kerja selama Ramadan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebut, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur setiap kepala OPD berdasarkan ritme kerjanya, sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh .

“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan ijriyah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video