Jam Kerja ASN Dikurangi saat Ramadan 1443 H, Bupati Lamongan Terbitkan SE
Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 29 Maret 2022 20:41 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dikurangi 1 jam selama bulan Ramadan tahun ini. Peraturan terkait hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Di Kabupaten Lamongan, Surat Edaran Menpan RB tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE Bupati Lamongan No. 065/96/413.032/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:
Bupati Mojokerto Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai
Peringati Hari Otoda ke-28, Pemkot Kediri Gelar Upacara Bendera
Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
Maju di Pilkada 2024, Bupati Lamongan Daftarkan Diri Melalui PDI Perjuangan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Nalikan, mengatakan bahwa peraturan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebut, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur setiap kepala OPD berdasarkan ritme kerjanya, sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Lamongan.
“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadan 1443 Hijriyah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).
Simak berita selengkapnya ...