​PDAM Kabupaten Pasuruan Bebaskan Denda Tunggakan Pelanggan Terdampak Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​PDAM Kabupaten Pasuruan Bebaskan Denda Tunggakan Pelanggan Terdampak Covid-19

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 18 Mei 2020 14:55 WIB

Bupati Pasuruan saat melakukan penandatanganan kerja sama pelayanan air.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten , sejak 1 April 2020 telah melakukan relaksasi. Hal itu, berupa pembebasan denda bagi para pelanggan rumah tangga yang belum membayar tagihan rekening airnya secara tepat waktu.

Langkah itu dilakukan oleh PDAM Kabupaten , guna meringankan beban masyarakat atau pelanggan yang terdampak wabah Covid-19 yang menyebabkan mereka mengalami keterlambatan dalam pembayaran tagihan rekening air.

Direktur PDAM Kabupaten , Zaari mengatakan, pemberlakukan kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dari MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang pemakaiannya di bawah Rp 1 juta. Kebijakan ini untuk membantu meringankan beban pelanggan PDAM, khususnya masyarakat kelas menengah hingga ke bawah yang perekonomiannya sangat menurun akibat Covid-19.

"Kebijakan ini bisa saja diperpanjang jika memang wabah Covid-19 belum juga reda," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video