​PDAM Kabupaten Pasuruan Bebaskan Denda Tunggakan Pelanggan Terdampak Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​PDAM Kabupaten Pasuruan Bebaskan Denda Tunggakan Pelanggan Terdampak Covid-19

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 18 Mei 2020 14:55 WIB

Bupati Pasuruan saat melakukan penandatanganan kerja sama pelayanan air.

Menurutnya, pelanggan rumah tangga PDAM yang mengalami keterlambatan pembayaran mencapai 15-20 persen dari total Sambungan Rumah Tangga (SR) yang jumlahnya mencapai 26 ribu pelanggan.

Zaari mengatakan, pihaknya tak hanya membebaskan denda saja, PDAM Kabupaten juga tidak akan melakukan penutupan air bagi pelanggan yang menunggak.

"Komitmen ini akan dilaksanakan hingga ada kebijakan Pemerintah Pusat akan perkembangan Covid-19. Ini merupakan langkah perusahaan daerah dalam membantu pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan pembayaran,” singkatnya. (hab/par/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video