Resahkan Warga, Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Kota Batu Luruk Koperasi Delta Pratama | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Resahkan Warga, Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Kota Batu Luruk Koperasi Delta Pratama

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Jumat, 15 Mei 2020 21:09 WIB

Edwin Setyo Adwiranto, S.H., Wakil Ketua MPC PP Kota Batu saat diwawancarai awak media usai mediasi di kantor Mapolres Batu.

"Jika dibiarkan, nanti lama-lama bakal merusak khittah koperasi, dan akan muncul anggapan masyarakat kalau koperasi itu sama halnya dengan rentenir," ujar dia.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga dan masyarakat Kota Batu agar tidak mudah percaya terhadap kemudahan pinjaman yang ditawarkan oleh koperasi.

"Ya, karena pengelolaan koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain itu, proses transaksi di koperasi harus berjalan jelas dan terbuka. Itu pun juga harus sesuai kesepakatan antara peminjam dan pihak koperasi," ungkap dia.

Yohanes Candra, selaku Pimpinan Koperasi Delta Pratama menyanggah jika tindakan pelelangan tersebut melanggar hukum.

"Perkara ini sudah disidangkan, pertama memang saya kalah, namun berkas mereka cacat dan saya kasasikan. Jadi, menurut saya tidak ada soal jika aset jaminan berupa rumah kos di sebelah Polinema Malang itu kini telah berbalik nama kepada pembelinya," kelit Yohanes dalam proses mediasi di Polres Batu.

Untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut, Kasareskrim Polres Batu Hendro Tri Wahyono, S.H., M.H. mendatangkan pihak dari Dinas Koperasi Pemkot Batu.

"Ya, tujuannya untuk membantu menjadi sebagai penengah antara kedua belah pihak, sekaligus memberikan solusi yang terbaik," kata perwira polisi ini.

Atik, dari Dinas menjelaskan bahwa koperasi harusnya menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.

"Kami sudah memahami peta konfliknya sebenarnya. Koperasi ini asasnya adalah kekeluargaan, dengan prinsip-prinsip unsur pembinaan dan kesejahteraan anggota. Saat ini kan masih dalam proses kasasi, seharusnya pihak koperasi tetap menahan, untuk tidak melepas aset melalui jalur apapun. Namun, ini ternyata justru dibalik nama. Saya berharap, kedua pihak bersabar untuk menunggu proses hukumnya rampung," terang dia.

Menanggapi masalah yang dianggap merusak citra koperasi tersebut, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemerintah Kota Batu bakal segera melakukan audit badan hukum kepada koperasi yang ada di Kota Batu.

"Dinas Koperasi akan mengkaji lebih mendalam, guna menghindari kejadian serupa terulang, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini," tandasnya.

Munculnya permasalahan ini, semakin menguatkan tuntutan DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu, terkait dorongan kepada Pemerintah Kota Batu untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti rentenir. (asa/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video