Plt Kepala Dinkes Pacitan: Pasien Covid-19 Harus Karantina Ketat di Rumah Sakit
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 08 Mei 2020 15:45 WIB
"Terkecuali kalau kamar isolasi di rumah sakit sudah overload, bisa untuk ditempatkan di lokasi karantina lain yang telah ditentukan. Selama masih ada kamar, ya tetap harus isolasi di rumah sakit," jelasnya.
Menurutnya, terkait satu pasien positif Covid-19 asal klaster Temboro Kabupaten Magetan yang saat ini masih berada di wisma atlet, masih akan dilakukan komunikasi dengan gugus tugas.
"Sebab, kalau tetap berada di wisma atlet, kami khawatir pasien tersebut tidak patuh. Karena itu harus dilaksanakan karantina ketat, yaitu di rumah sakit," pungkasnya. (yun/zar)