Plt Kepala Dinkes Pacitan: Pasien Covid-19 Harus Karantina Ketat di Rumah Sakit
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 08 Mei 2020 15:45 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan meralat pernyataannya sendiri yang sebelumnya memberikan kelonggaran bagi pasien positif Covid-19 untuk di karantina di wisma atlet.
Trihadi Hendra Purwaka, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan menegaskan kalau pasien positif Covid-19, harus dilakukan karantina ketat. Yakni, di rumah sakit.
BACA JUGA:
Jatim Sukses, Kasus Aktif COVID-19 Tinggal 5,56%, Screening dan Tracing Tembus 1 Juta Tes
Sinergi dengan Relawan, Anggota Koramil 0801/Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
2 Santri Klaster Temboro Tambah Pasien Positif Covid-19 di Pacitan
"Kita khawatir kalau si pasien tidak patuh. Karena itu yang tepat untuk karantina bagi pasien positif Covid-19, ya di rumah sakit. Apalagi, saat ini ruang perawatan di RSUD dr. Darsono masih banyak yang kosong," tegasnya memberikan koreksi, Jumat (8/5/2020).
"Terkecuali kalau kamar isolasi di rumah sakit sudah overload, bisa untuk ditempatkan di lokasi karantina lain yang telah ditentukan. Selama masih ada kamar, ya tetap harus isolasi di rumah sakit," jelasnya.
Menurutnya, terkait satu pasien positif Covid-19 asal klaster Temboro Kabupaten Magetan yang saat ini masih berada di wisma atlet, masih akan dilakukan komunikasi dengan gugus tugas.
"Sebab, kalau tetap berada di wisma atlet, kami khawatir pasien tersebut tidak patuh. Karena itu harus dilaksanakan karantina ketat, yaitu di rumah sakit," pungkasnya. (yun/zar)