Plt Kepala Dinkes Pacitan: Pasien Covid-19 Harus Karantina Ketat di Rumah Sakit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Plt Kepala Dinkes Pacitan: Pasien Covid-19 Harus Karantina Ketat di Rumah Sakit

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 08 Mei 2020 15:45 WIB

Trihadi Hendra Purwaka, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan meralat pernyataannya sendiri yang sebelumnya memberikan kelonggaran bagi pasien positif Covid-19 untuk di karantina di wisma atlet.

Trihadi Hendra Purwaka, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan menegaskan kalau pasien positif Covid-19, harus dilakukan karantina ketat. Yakni, di rumah sakit.

"Kita khawatir kalau si pasien tidak patuh. Karena itu yang tepat untuk karantina bagi pasien positif Covid-19, ya di rumah sakit. Apalagi, saat ini ruang perawatan di RSUD dr. Darsono masih banyak yang kosong," tegasnya memberikan koreksi, Jumat (8/5/2020).

"Terkecuali kalau kamar isolasi di rumah sakit sudah overload, bisa untuk ditempatkan di lokasi karantina lain yang telah ditentukan. Selama masih ada kamar, ya tetap harus isolasi di rumah sakit," jelasnya.

Menurutnya, terkait satu pasien positif Covid-19 asal klaster Temboro Kabupaten Magetan yang saat ini masih berada di wisma atlet, masih akan dilakukan komunikasi dengan gugus tugas.

"Sebab, kalau tetap berada di wisma atlet, kami khawatir pasien tersebut tidak patuh. Karena itu harus dilaksanakan karantina ketat, yaitu di rumah sakit," pungkasnya. (yun/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video