Bukannya Tobat Usai Bebas Berkat Program Asimilasi, Pemuda ini Kembali Berulah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 23 April 2020 16:43 WIB
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram sebanyak satu paket pahe dari seseorang yang akrab dipanggil Agung (DPO). Satu paket pahe itu diperoleh seharga Rp 300 ribu.
"Sewaktu di Taman, tersangka memesan sabu kepada Agung (DPO). Setelah menelepon, tersangka meminta orang lain yang kebetulan berada di ATM untuk mentransfer uang," katanya.
Setelah uang tertransfer, tersangka kembali menghubungi Agung dan disuruh mengambil sabu yang di ranjau di pinggir jalan Raya Perumahan Delta Sari, Waru. "Barangnya didapat dengan cara diranjau," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kami kembangkan, termasuk mencari keberadaan DPO," pungkasnya. (cat/rev)