Sekda Gresik Nonaktif Gugat Bupati Sambari Rp 2,050 M ke PTUN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekda Gresik Nonaktif Gugat Bupati Sambari Rp 2,050 M ke PTUN

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 10 April 2020 18:10 WIB

Andhy Hendro Wijaya

"Padahal, klien kami yang tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) telah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya pada sidang putusan, Senin (30/4) lalu," ungkapnya.

"Namun, gugatan ke PTUN bukan karena putusan bebas dari PN Tipikor Surabaya. Tetapi karena Bupati tidak mencabut putusan yang telah dikeluarkannya untuk menonaktifkan sementara klien kami dari PNS. Jadi, gugatan ke PTUN yang kami layangkan ini bukan alasan karena bebas. Namun, karena keputusan yang berlaku surut, yaitu menunggu putusan kasasi untuk mengembalikan status klien kami menjadi PNS. Itu yang tidak boleh," ungkap Hariyadi.

Dalam gugatan tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa Bupati harus mengganti nominal kerugian immateriil yang diderita kliennya sebesar Rp 2,050 miliar dan minta kepada tergugat (Bupati) untuk membayar uang paksa atas keterlibatan menjalankan putusan sebesar Rp 50 juta. "Kami sekarang tengah menunggu relaas dari PTUN," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video