Kejari Gresik Kembali Periksa Camat Duduksampeyan Terkait Dugaan Penyimpangan APBD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 06 April 2020 22:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali memeriksa Camat Duduksampeyan, Suropadi, Senin (6/4).
Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBD tahun 2017, 2018, dan 2019 di Kecamatan Duduksampeyan.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Bersamaan dengan pemeriksaan Suropadi, penyidik Pidsus juga memeriksa Kepala Desa (Kades) Dooro Kecamatan Cerme, Mat Ja’i. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus berbeda, mulai sekira pukul 10.00 WIB.
Kades Dooro dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2015, 2016, dan 2017.
Camat Duduksampeyan hampir 5 jam diperiksa. Sedangkan Kades Dooro hampir 6 jam dilakukan pemeriksan.