Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2020
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 30 Maret 2020 19:00 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pelaporan SPT tahunan resmi diperpanjang hingga 30 April 2020. Hal ini sesuai keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 156/PJ/2020 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan Priyo Hernowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi (OP) tahun 2019. Seharusnya, batas pelaporan SPT Tahun terakhir tanggal 31 Maret, namun diundur hingga 30 April 2020. Kebijakan ini imbas wabah virus Corona (Covid-19).
BACA JUGA:
Dari 35 Ribu Wajib Pajak di Bangkalan, Baru 65 Persen yang Sudah Lakukan Pelaporan
KPP Pratama Bangkalan Berikan Penghargaan untuk Wajib Pajak Terbaik
Selain itu, Priyo mengatakan bahwa KPP Bangkalan tidak membuka pelayanan tatap muka (Tempat Pelayan Terpadu) terhitung sejak 16 Maret hingga 05 April 2020.
"Apabila masyarakat Wajib Pajak tetap mau melaporkan SPT-nya bisa dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id," jelasnya, Senin (30/3/2020).