Dimutasi ke Disparbudpora, Mantan Kadisdik Sumenep Ancam Tempuh Jalur Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Senin, 30 Maret 2020 18:08 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Mutasi dan Rotasi PPT/JPT Pratama tertanggal 7 Januari 2020 membuat geram sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Sumenep. Pasalnya, ada selentingan bahwa dalam mutasi tersebut ada cawe-cawe dari oknum pejabat Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Sebut saja Bambang Iriyanto, yang karena mutasi dan rotasi PPT/JPT Pratama tersebut, ia terdepak dari Kepala Dinas Pendidikan. Ia dirotasi menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Sumenep.
BACA JUGA:
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
Lagi, Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah di 7 Titik
"Sepertinya, viralnya pemberitaan di berbagai media bahwa saya terlempar dari jabatan semula ke Disparbudpora adalah benar ada campur tangan orang yang tak bertanggung jawab. Sebab, sebenarnya jika berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan saya belum bisa dimutasi," kata Bambang.
"Saya ini, di Dinas Pendidikan baru menjabat beberapa bulan saja. Sementara jika mengacu pada perundang-undangan saya belum bisa dimutasi. Karena yang demikian itu menabrak atau melanggar ketentuan pasal 132 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelas Bambang, Senin (30/3).
Lebih jauh, Bambang menjelaskan, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. Mutasi itu, sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi syarat.