Darurat Covid-19, Disparbudpora Sumenep Keluarkan SE Tutup Cafe
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Sahlan
Sabtu, 28 Maret 2020 14:23 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sumenep melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora), mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan penutupan usaha jasa hiburan seperti cafe, bioskop, tempat pijat, spa, dan karaoke. SE ini diterbitkan menindaklanjuti ditetapkannya kawasan Jawa Timur (Jatim) darurat Covid-19.
SE secara resmi diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020, yang disampaikan kepada masing-masing pemilik usaha tersebut. Tentunya semua yang terkait dengan tugas dan fungsi Disparbudpora.
BACA JUGA:
Bupati Sumenep Blusukan Kunjungi Nenek Hotipah dan Putriya di Rumah Reyotnya
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
dr. Erlyati Beber Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ginjal Kronis
Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
“Ya, memang kami keluarkan Surat Edaran yang sifatnya imbauan. Destinasi milik pemerintah saya tutup, termasuk juga milik swasta, termasuk KONI dan Cabang Olahraga (Cabor), tak terkecuali kelompok kesenian, organisasi pemuda sama juga saya keluarkan SE intinya antisipasi virus corona agar efektif dan masyarakat sadar akan ancaman virus tersebut,” ujar Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto, Sabtu (28/03).